PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2020
TENTANG
TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI
PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA