KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR : 08/HK.03.1-Kpt/5203/KPU-Kab/III/2021 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PENGELOLAAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR : 08/HK.03.1-Kpt/5203/KPU-Kab/III/2021 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PENGELOLAAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR