STANDAR PENGUMUMAN DI KPU KABUPATEN LOMBOK TIMUR

STANDAR PENGUMUMAN DI KPU KABUPATEN LOMBOK TIMUR

1. KPU Kabupaten Lombok Timur selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan

2. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;

    b. mudah dipahami; dan

3. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui;

    a. Papanpengumuman;

    b. situs web PPID dan/atau situs resmi lain di lingkungan KPU Kabupaten Lombok Timur;

    c. media sosial PPID dan/atau media sosial resmi lain di lingkungan KPU Kabupaten Lombok Timur

4. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

5. Pengumuman Informmasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille