KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 310 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP KABUPATEN LOMBOK TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DALAM PENYELENGGARAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 310 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP KABUPATEN LOMBOK TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DALAM PENYELENGGARAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024