KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM AGEN PERUBAHAN DALAM PROGRAM MIKRO REPORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2022
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM AGEN PERUBAHAN DALAM PROGRAM MIKRO REPORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2022